1.
Perkembangan filsafat ilmu pada zaman
modern salah satunya dalam bidang rekayasa genetik, misalnya teknologi cloning.
Pendapat saya mengenai teknologi cloning dilihat dari sudut moral, etika dan
norma bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Pengertian kloning, kloning adalah teknik
membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia
kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu
disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya
ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Macam-macam teknik pengkloningan: kloning
dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada
tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan
dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yan dapat dilakukan, kloning ini dapat
berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
· Moral
Dilihat dari sudut pandang moral, menurut saya proses
pembuahan itu seharusnya melalui proses yang manusiawi atau alamiah sebagaimana
mestinya, yaitu dengan bertemunya sel sperma dan sel telur. Tehnik pengloningan
merupakan sebuah hal yang tidak lazim untuk dilakukan, karena hal tersebut
dapat merendahkan martabat manusia itu sendiri apabila dilakukan oleh dua orang
tanpa adanya hubungan sah secara agama. Dalam beberapa kali percobaan tersebut
banyak sekali embrio yang harus dikorbankan. Artinya saat percobaan pastilah
sebuah penelitian tidaklah membutuhkan waktu yang singkat dan perlu adanya
pengorbanan, pengorbanan tersebut bisa dikatakan embrio yang direkayasa tidak
sesuai dan akhirnya di hilangkan. Embrio sendiri merupakan awal mula
terbentuknya bayi, ini artinya dalam percobaan tersebut sudah berapa banyak
calon bayi yang telah dikorbankan. Bisa dikatakan dalam percobaan tersebut sama
halnya dengan tindakan aborsi. Sedangkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang
sunggulah tidak bermoral.
Sebagai ciptaan Allah, seharusnya kita melakukan
hal-hal yang sudah menjadi kodrat kita sebagai makhluk yang paling sempurna.
Selain itu, dengan adanya pengloningan manusia, tentunya dapat mengahsilkan
manusia baru dengan ciri-ciri fisik yang lebih jenius dan sempurna. Sehingga,
dengan fisik yang dimilikinya merasa sempurna, dapat menjadikan individu
tersebut menjadi angkuh dan sombong serta dengan mudahnya melakukan penindasan
terhadap kaum yang berada dibawahnya. Secara khusus Islam meyakini bahwa
seluruh aktivitas manusia, termasuk penelitian, harus selalu dikaitkan dengan
Tuhan karena penelitian dengan tujuan apa pun tanpa dikaitkan dengan Tuhan
tentu mempunyai resiko. Bahkan mungkin bisa mendatangkan malapetaka bagi dunia
kemanusiaan. Dalam bahasa filsafat ilmunya disebutkan bahwa antara ontologi dan
epistemologi ilmu tidak boleh bebas nilai. Artinya seluruh ilmu yang dihasilkan
harus berorientasi kepada ajaran luhur agama Islam. Oleh karena itu, penerapan
kloning terhadap manusia haruslah sesuai dengan tuntunan akhlaq islami
sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
· Etika
Penerapan kloning dapat dilihat dari dua sudut pandang
berbeda yaitu deontologi dan teleologi. Pada paham deontologi, penilaian
etis-tidaknya suatu perbuatan lebih ditekankan kepada perbuatan itu sendiri.
Tokoh utama paham ini adalah Immanuel Kant yang terkenal dengan teori
categorical imperative-nya. Menurutnya, perbuatan yang secara umum (universal)
dinyatakan terlarang, apa pun alasannya tidak boleh dilakukan. Mencuri,
membunuh, atau berbohong adalah perbuatan yang secara umum dianggap tidak baik
atau jahat, dan karena itu tidak boleh dilakukan meskipun tujuannya, misalnya,
untuk menyelamatkan orang lain.
Sebaliknya paham teleologi lebih menilai
pada tujuan atau akibat yang dituju dari perbuatan itu. Kalau tujuannya berupa
suatu kebaikan, perbuatan itu masih diperbolehkan untuk dilakukan. Oleh karena
itu, sering juga penganut paham ini disebut sebagai konsekuensialis. Jadi,
menurut faham ini, mencuri, membunuh, dan berbohong untuk menyelamatkan nyawa
seseorang diperbolehkan. Itu tidak berarti bahwa paham deontologi tidak
membolehkan menyelamatkan orang lain. Hanya saja, ia menekankan agar
penyelamatan itu tidak dilakukan melalui perbuatan yang secara umum dianggap
tidak baik.
· Norma Bangsa Indonesia
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang
kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai
upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat penjelasan: Jika secara
medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar
tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut
dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan
ini ialah :
§ Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal
dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
§ Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan
pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
§ Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
2. Mahasiswa Pendidikan Administrasi
Perkantoran Universitas Negeri Surabaya wajib mengikuti mata kuliah filsafat
ilmu karena,
Menurut pendapat saya kenapa kita wajib
mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu karena disisi lain Filsafat Ilmu memberikan
kita pengetahuan yang lebih banyak dari kita tidak mengetahui menjadi
mengetahui. Filsafat Ilmu mengajarkan tentang dunia kita dan bahkan tentang
diri kita sendiri. Didalam Filsafat Ilmu kita juga lebih mengetahui tentang
tuhan, tentang kebenaran, dan tentang
kehidupan.
Filsafat ilmu membuat kita selalu kritis
dalam memahami dan mempertanyakan ide-ide tentang adanya kehidupan, norma-norma
dalam hidup, serta pengalaman kita sebagai manusia. Filsafat itu sendiri tidak
memberikan jawaban mutlak yang berlaku sepanjang masa. Tetapi, filsafat
mempertanyakan, menggugat, dan mengubah dirinya sendiri melalui sebuah
pemikiran dengan menggunakan nalar. Filsafat ilmu mengajarkan kita untuk
melakukan berbagai macam maupun metode analisis dan mengemukakan ide dengan
jelas serta rasional. Filsafat mengajak kita untuk mengembangkan dan
mempertahankan pendapat secara kritis dan objektif.