Jumat, 22 Mei 2015

Anyelir Puspa Ayudia 14080314080

1.   Perkembangan filsafat ilmu pada zaman modern salah satunya dalam bidang rekayasa genetik, misalnya teknologi cloning. Pendapat saya mengenai teknologi cloning dilihat dari sudut moral, etika dan norma bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 

Pengertian kloning, kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yan dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
·  Moral

Dilihat dari sudut pandang moral, menurut saya proses pembuahan itu seharusnya melalui proses yang manusiawi atau alamiah sebagaimana mestinya, yaitu dengan bertemunya sel sperma dan sel telur. Tehnik pengloningan merupakan sebuah hal yang tidak lazim untuk dilakukan, karena hal tersebut dapat merendahkan martabat manusia itu sendiri apabila dilakukan oleh dua orang tanpa adanya hubungan sah secara agama. Dalam beberapa kali percobaan tersebut banyak sekali embrio yang harus dikorbankan. Artinya saat percobaan pastilah sebuah penelitian tidaklah membutuhkan waktu yang singkat dan perlu adanya pengorbanan, pengorbanan tersebut bisa dikatakan embrio yang direkayasa tidak sesuai dan akhirnya di hilangkan. Embrio sendiri merupakan awal mula terbentuknya bayi, ini artinya dalam percobaan tersebut sudah berapa banyak calon bayi yang telah dikorbankan. Bisa dikatakan dalam percobaan tersebut sama halnya dengan tindakan aborsi. Sedangkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang sunggulah tidak bermoral.
Sebagai ciptaan Allah, seharusnya kita melakukan hal-hal yang sudah menjadi kodrat kita sebagai makhluk yang paling sempurna. Selain itu, dengan adanya pengloningan manusia, tentunya dapat mengahsilkan manusia baru dengan ciri-ciri fisik yang lebih jenius dan sempurna. Sehingga, dengan fisik yang dimilikinya merasa sempurna, dapat menjadikan individu tersebut menjadi angkuh dan sombong serta dengan mudahnya melakukan penindasan terhadap kaum yang berada dibawahnya. Secara khusus Islam meyakini bahwa seluruh aktivitas manusia, termasuk penelitian, harus selalu dikaitkan dengan Tuhan karena penelitian dengan tujuan apa pun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai resiko. Bahkan mungkin bisa mendatangkan malapetaka bagi dunia kemanusiaan. Dalam bahasa filsafat ilmunya disebutkan bahwa antara ontologi dan epistemologi ilmu tidak boleh bebas nilai. Artinya seluruh ilmu yang dihasilkan harus berorientasi kepada ajaran luhur agama Islam. Oleh karena itu, penerapan kloning terhadap manusia haruslah sesuai dengan tuntunan akhlaq islami sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

·    Etika

Penerapan kloning dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda yaitu deontologi dan teleologi. Pada paham deontologi, penilaian etis-tidaknya suatu perbuatan lebih ditekankan kepada perbuatan itu sendiri. Tokoh utama paham ini adalah Immanuel Kant yang terkenal dengan teori categorical imperative-nya. Menurutnya, perbuatan yang secara umum (universal) dinyatakan terlarang, apa pun alasannya tidak boleh dilakukan. Mencuri, membunuh, atau berbohong adalah perbuatan yang secara umum dianggap tidak baik atau jahat, dan karena itu tidak boleh dilakukan meskipun tujuannya, misalnya, untuk menyelamatkan orang lain.
Sebaliknya paham teleologi lebih menilai pada tujuan atau akibat yang dituju dari perbuatan itu. Kalau tujuannya berupa suatu kebaikan, perbuatan itu masih diperbolehkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, sering juga penganut paham ini disebut sebagai konsekuensialis. Jadi, menurut faham ini, mencuri, membunuh, dan berbohong untuk menyelamatkan nyawa seseorang diperbolehkan. Itu tidak berarti bahwa paham deontologi tidak membolehkan menyelamatkan orang lain. Hanya saja, ia menekankan agar penyelamatan itu tidak dilakukan melalui perbuatan yang secara umum dianggap tidak baik.

·  Norma Bangsa Indonesia
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
§  Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
§  Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
§     Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.

2. Mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Surabaya wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu karena,
        Menurut pendapat saya kenapa kita wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu karena disisi lain Filsafat Ilmu memberikan kita pengetahuan yang lebih banyak dari kita tidak mengetahui menjadi mengetahui. Filsafat Ilmu mengajarkan tentang dunia kita dan bahkan tentang diri kita sendiri. Didalam Filsafat Ilmu kita juga lebih mengetahui tentang tuhan, tentang kebenaran,  dan tentang kehidupan.
        Filsafat ilmu membuat kita selalu kritis dalam memahami dan mempertanyakan ide-ide tentang adanya kehidupan, norma-norma dalam hidup, serta pengalaman kita sebagai manusia. Filsafat itu sendiri tidak memberikan jawaban mutlak yang berlaku sepanjang masa. Tetapi, filsafat mempertanyakan, menggugat, dan mengubah dirinya sendiri melalui sebuah pemikiran dengan menggunakan nalar. Filsafat ilmu mengajarkan kita untuk melakukan berbagai macam maupun metode analisis dan mengemukakan ide dengan jelas serta rasional. Filsafat mengajak kita untuk mengembangkan dan mempertahankan pendapat secara kritis dan objektif.