Selasa, 24 November 2015

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan

Pengertian kerja tambang adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.


  • Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
1.      Kecelakaan Benar Terjadi
2.      Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
3.      Akibat Kegiatan Pertambangan
4.      Pada Jam Kerja Tambang
5.      Pada Wilayah Pertambangan
  • Penggolongan Kecelakaan tambang
1.      Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula  lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
2.      Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
·         Berdasarkan cedera korban, yaitu :
1.       Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2.       Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
3.       Luka berat, terkoyak
4.       Persendian lepas
  • Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
1.      Alat pelindung diri (12%)
2.      Posisi kerja (30%)
3.      Perbuatan seseorang (14%)
4.      Perkakas (equipment) (20%)
5.      Alat-alat berat (8%)
6.      Tata cara kerja (11%)
7.      Ketertiban kerja (1%)

A.    Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
  • Manajemen K3
1.      Pengorganisasian dan Kebijakan K3
2.      Membangun Target dan Sasaran
3.      Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
4.      SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman.
  • Pedoman Peraturan K3 Tambang
1.      Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
2.      UU No. 11 Tahun 1967
3.      UU No. 01 Tahun 1970
4.      UU No. 23 Tahun 1992
5.      PP No. 19 Tahun 1970
6.      Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
7.      Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
8.      Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
9.      Kepmen  PE. No.2555 K/26/MPE/1994
10.  Kepmen  PE  No. 555 K/26/MPE/1995
11.  Kepmen  Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
12.  Kepmen ESDM  No. 1453 K/29/MEM/2000
  • Contoh dan Aplikasi K3
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bisa terjadi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja, seperti:
1.      Pakaian Kerja
Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan.
2.      Sepatu Kerja
Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.
3.      Kacamata kerja
Kacamata digunakan untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.
4.      Sarung Tangan
Sarung tangan sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak.
5.      Helm
Helm sangat penting digunakan sebagai pelindung kepala dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja untuk menggunakannya dengan benar sesuai peraturan.
6.      Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
7.      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
8.      Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
9.      Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)

B.     Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
1.      Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2.      Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.
3.      Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
4.      Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.
Peran K3 sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat khusunya masyarakat pekerja di pertambangan tersebut guna meminimalisir segala kerugian yang dapat terjadi.


Sumber:
*      Nur, Evy Hidayah. 2012. “Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan”. (online), (https://evynurhidayah.wordpress.com/2012/06/01/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-pertambangan/. Diakses 1 Juni 2012)
*      Andi. 2012. “Definisi K3, Sistem Kerja K3, Contoh dan Aplikasi K3”. (online), (https://goblognyaandi.wordpress.com/2012/09/06/definisi-k3-sistem-kerja-k3-contoh-dan-aplikasi-k3/. Diakses 6 September 2012)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar